Tuesday, June 10, 2014

INSPIRASI OF ONE LAST BREATH

Inspirasi ini datang ketika saya melihat acara debat calon presiden. dan saat itu pula saya langsung browsing - browsing mencari sebuah artikel tentang, apa itu hidup dan kehidupan bernegara ?? dan akhirnya saya menemukan sebuah artikel yang sangat menginspirasi.
Inspirasi yang selalu memberiku semangat dalam menjalani sebuah kehidupan yang nyata ini. Inspirasi itu datang dari sebuah band yang beraliran post-grunge, band tersebuat adalah " creed ". Lagu - lagu band yang satu ini sangat luar biasa. salah satunya ada lagu yang berjudul " One Last Breath ". Pada awal lirik lagu tersebut memiliki makna yang sangat menginspirasi dalam kehidupan, yang mana lagu tersebut bercerita tentang sebuah keputusasaan. Sebuah alienasi dan keterpurukan. Sebuah gaya bercerita, dimana sisi manusia sendiri sebenarnya membutuhkan Tuhan disisinya. Semua kebenaran dan ideologi yang ada dan dianggap benar di dunia ini, hanya semakin menyesatkan. Dan ia pun berdoa.

Please come now I think I’m falling
I’m holding on to all I think is safe
It seems I found the road to nowhere
And I’m trying to escape


Kemudian, pada lirik berikutnya ada sebuah keinginan untuk bisa merasa bebas dari derita. Keinginan untuk segera terlepas dari belenggu dunia. Namun, yang terjadi semua kebenaran dan ideologi di dunia ini hanya menciptakan kegamangan fikir. Ingin berteriak, namun apa daya.

I yelled back when I heard thunder
But I’m down to one last breath

And with it let me say 

Dan, pada akhirnya semua keterpurukan harus selalu teriring doa dan keyakinan pada Tuhan. Bahwa Tuhan akan selalu bersamanya. Selalu mendampingi saat semua orang dan kebenaran dunia semakin menjauh. Dan saat memandang jauh ke dalam lembah nadir kenistaan, selalu ada doa yang selalu diyakini bahwa Tuhan akan selalu bersama.

Hold me now
I’m six feet from the edge and I’m thinking
That maybe six feet
Ain’t so far down


Kita harus berfikir bahwa dalam segala keterpurukan bangsa, kita harus selalu yakin. Yakin bahwa ada harapan dan perbaikan di masa yang akan datang. Dalam kiasan six feet on the edge ada harapan bahwa maybe six feet ain’t so far down. Bahwa dalam gelapnya pandangan kita terhadap negara dan pemerintahan ini, selalu ada figur yang mengggugah.

Buramnya masa depan Indonesia, tidaklah seburam yang dilihat. Saat semua berharap dan segera bangkit dan sadar, Indonesia bisa maju dan menjadi baik.

Yang seperti kita rasakan bersama saat ini, dimana gonjang-ganjing polhankam, sosbud, dan pendidikan menerawangkan Indonesia memasuki masa terpuruk. Belum para amtenar negara yang kian minim ruh kepemimpinannya. Kian sesat dan menjerumuskan saat kita taati. Menggambarkan seakan Indonesia berada pada titik getir hidup berbangsa dan bernegara.

Semoga Bangsa ini memiliki para pengambil keputusan dan para pemimpin tertinggi bangsa ini mampu menjadi inspirator bagi semua rakyat yang dipimpinnya.

Mari kita buka mata dan buka hati
Memandang indah dan melangkah pasti
Hidup bukan lah boneka berby
tapi hidup ini adalah sebuah ketetapan ilahi

Pada intinya manusia diciptakan untuk menyembah sang pencipta
bukan untuk berlomba - lomba mencari Harta
Pilihan seusai hidup itu hanya surga dan neraka
jadi beribadah yang utama dan harta yang berikutnya

Inspirasi harus selalu ada, untuk menggugah semangat hidup. Belajar dari detik yang kemarin, dan berusaha didetik yang sekarang, berdoa untuk detik yang akan datang.


SALAM KORSA RIMBAWAN.

Tuesday, May 13, 2014

Hutan Lindung

Untuk para pembaca sekalian. Kali ini saya mengutip sebuah artikel dari tetangga sebelah yang memperhatikan dunia kehutanan hingga saat ini. Kali ini saya mengutip tentang Hutan Lindung di Indonesia. Mari kita membaca dan merenungkan sejenak. Semoga bermanfaat..

Hutan lindung (protection forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air, kesuburan tanah, dan habitat hewan-hewan tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan :

“ Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.”

Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dibuat pada wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai tangkapan hujan, bilamana perlu di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau dan di tempat-tempat lain sesuai fungsi yang di harapkan.

Namun potret hutan lindung Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, kondisi hutan lindung di Indonesia baik kualitas maupun kuantitas mengalami penurunan sebagai akibat konflik lahan, penebangan liar dan lainnya. Apabila terjadi kerusakan pada hutan lindung, maka komponen-komponen pendukung hutan lindung akan terganggu, gangguan ini bervariasi tergantung tingkat kerusakan yang di timbulkan, mulai dari bencana tingkat lokal seperti tanah longsor yang berdampak sosial ekonomi kecil sampai bencana nasional dan global seperti yang sekarang sedang banyak di perbincangkan yaitu pemanasan global.

Permasalahan hutan lindung ini tidak lepas dari kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan sumber daya alam, khususnya pengelolaan hutan lindung. Walaupun berbagai perundangan seperti UU No. 41/1999, PP. 6/2007 yang sudah di revisi oleh PP 3/2008, Kepres 32/1990, dan PP 44/2004 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, kriteria, dan jenis kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan di hutan lindung, tetapi permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung masih terus berlangsung.

Pengembangan jasa lingkungan hutan lindung (PJLHL) dapat merupakan salah satu pilar Departemen Kehutanan dalam program Revitalisasi Kehutanan. Secara konseptual PJLHL dapat menjadi program andalan pemerintah untuk secara struktural dan dalam waktu relatif singkat menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Hanya memang dalam pengembangan jasa lingkungan, konsep ini akan lebih signifikan dampaknya kalau tidak hanya mengandalkan pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan saja tetapi juga pemantapan kawasan, serta di dukung oleh kebijakan yang tegas dan kelembagaan yang kuat. Hal ini diyakini mampu mengurangi kerusakan yang ditabur di hutan lindungi pada saat ini.

Dalam pelaksanaan PJHL, nilai ekonomi jasa hutan lindung belum sepenuhnya di perhitungkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung. Nilai yang di keluarkan oleh pengguna jasa hutan lindung masih jauh lebih kecil dari manfaat yang dirasakan dari keberadaan hutan lindung.

Tanpa kesepakatan bersama, masalah hutan akan sulit terselesaikan karena upaya yang diambil tidak didukung, atau bahkan diganjal, oleh pihak yang merasa kepentingannya tak terpenuhi. Karena hutan merupakan area yang berkaitan dengan banyak pihak, yang masing-masing saling mempengaruhi. Karena itu, untuk melestarikan hutan, jalan terbaik adalah membentuk suatu badan koordinasi yang mewakili semua pihak yang memiliki kepentingan dengan hutan terkait (stake holders), untuk mengambil keputusan yang tak mungkin bisa diambil atau diimplementasikan jika hanya ditetapkan oleh salah satu atau sebagian pihak.

Sumber : http://computerapplicationsatu.wordpress.com/2013/03/03/kondisi-hutan-lindung-di-indonesia/

Monday, May 12, 2014

Kehutanan Indonesia

SEJARAH  RINGKAS PENGATURAN KEHUTANAN DI INDONESIA





Pembahasan perkembangan hukum kehutanan Indonesia  dapat dikategorikan dalam tiga historika, yaitu pengaturan kehutanan sebelum penjajahan, masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah kemerdekaan.
1.  Sebelum Penjajahan
Pada  masa sebelum penjajahan Belanda, persoalan kehutanan diatur oleh hukum adat masing-masing komunitas masyarakat. Sekalipun pada masa itu tingkat kemampuan tulis baca anggota masyarakatnya masih rendah, tetapi dalam setiap masyarakat tersebut tetap ada hukum yang mengaturnya. Von Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti jiwa/semangat rakyat  (volkgeist) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku. Karena volkgeist masing-masing masyarakat berlainan, maka hukum masing-masing masyarakat juga berlainan.Hukum yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu adalah hukum adat.
Iman Sudiyat menyimpulkan, Hukum Adat itu hukum yang terutama mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain,  baik berupa keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Era zaman sebelum masuknya pengaruh asing (Zaman Malaio Polinesia), kehidupan masyarakat di nusantara ini mengikuti adat istiadat yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.  Alam kesaktian tidak terletak pada alam kenyataan yang dapat dicapai dengan pancaindera, melainkan segala sesuatunya didasarkan pada apa yang dialami menurut anggapan semata-mata terhadap benda kesaktian, paduan kesaktian, sari kesaktian, sang hyiang kesaktian, dan pengantara kesaktian. Pada masa itu, pengantara kesaktian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakatnya, termasuk dalam proses menemukan dan memberikan hukuman.
Sedangkan pada zaman Hindu, tepatnya dimasa Raja Tulodong, Kerajaan Mataram yang meliputi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan ibukotanya Medang (di Grobongan). Raja tersebut pernah mengeluarkan titah pada tahun 919 M yang mengatur hak raja atas tanah, bahwa tanah hutan yang diperlukan raja ditentukan oleh raja sendiri batasnya, tetapi apabila menyangkut tanah sawah hak milik rakyat maka raja harus membelinya lebih dahulu. Hemat kami, inilah awal mulanya pengakuan resmi bahwa hutan dan segala isinya berada di bawah kekuasaan raja. Sejak masa tersebutlah dikenal istilah hutan kerajaan, yang kemudian  terus populer di sebagian besar wilayah nusantara.
Kerajaan Mataram Hindu tersebut telah ikut dalam jaringan perdagangan internasional, sehingga hutan alam jati Jawa yang menghasilkan kayu dengan nilai tinggi juga mulai dijamah. Serupa dengan kayu oak di Eropa, kayu jati sangat cocok untuk memenuhi berbagai macam kepentingan, termasuk untuk membuat kapal. Oleh karena itu di samping dijual pada pasar internasional, penebangan kayu jati dari hutan Jawa telah pula mendorong tumbuhnya industri perkapalan, sehingga dengan industri kapal para pedagang Jawa mampu mengarungi samudra untuk berdagang ke segenap penjuru Asia dan Afrika yang menjadikan kemakmuran Jawa semakin meningkat. Penebangan kayu jati di Jawa terus berlanjut sampai kedatangan bangsa Belanda di akhir abad ke-16.
Berbeda halnya  dengan di Aceh, setelah masuknya Agama Islam pada tahun 1078 M di Peurlak dan Kerajaan Pasai, maka semua tatanan kehidupan masyarakatnya dipengaruhi oleh ajaran agama Islam, termasuk tatanan hukumnya. Hak tertinggi dalam penguasaan tanah dan hutan di Aceh  bukanlah pada raja, melainkan pada Allah yang  Maha Kuasa.  
Semua tanah dan hutan dalam wilayah kemukiman di Aceh  selama belum berada dalam kekuasaan seseorang dinamakan tanoh hak kullah (hak Allah) atau uteun poeteu Allah.  Setiap orang warga masyarakatnya dapat dengan leluasa menebang kayu sekedar untuk bahan perumahannya, mengambil hasil hutan, berburu binatang dan mencari ikan. Apabila hal ini dilakukan sebagai mata pencaharian maka ada kewajiban memberikan sebagian hasil untuk desanya.
Sehubungan dengan hal ini, Snouck Hurgronje menuliskan dalam bukunya de Atjehers, menuliskan tentang pola penguasaan hutan pada masa prakolonial, yaitu : Barang siapa hendak menggarap rimba ataupun hendak mengumpulkan hasil-hasil hutan (termasuk: berburu dan mencari ikan) adalah bebas seluruhnya. Satu-satunya pembatasan kebebasan tersebut itu ialah jika seseorang hendak membuka ladang, kebun atau sawah yang letaknya berdekatan dengan tanah yang telah digarap orang lain haruslah ia meminta keizinan kepadanya atau kepala daerah yang bersangkutan. Untuk memperoleh izin itu tidak perlu dibayar apa-apa; hanya saja di masa dahulu dari penghasilan-penghasilan yang dikumpulkan itu harus dibayar cukai biasa (wasee) kepada ulee balang.
2.  Masa Penjajahan
Perkembangan hukum kehutanan selama masa penjajahan dapat diklasifikasikan dalam dua masa, yaitu masa  penjajahan  oleh Vereenigde Oost  Indische Compagnie (VOC) dan Penjajahan Hindia Belanda.
a.  Masa Penjajahan oleh VOC (1602 – 1799)
Sebelum dijajah oleh Pemerintah Hindia Belanda, nusantara ini, terutama Jawa dan Madura, berada dibawah penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC), yang lebih populer dengan  sebutan kompeni. Kompeni ini melakukan penjajahan untuk mendapatkan komoditas dagang dengan biaya dan harga murah. Selain rempah-rempah, lada dan kopi, hasil hutan pun, terutama kayu jati Jawa juga menjadi andalan komoditi perdagangan mereka.
Pada masa sebelum VOC berkuasa (1619), para raja di Jawa masih mempunyai kekuasaan dan kepemilikan atas tanah dan hutan di wilayah pemerintahannya. Raja mendistristribusikan tanah kepada pegawai-pegawai istana untuk membiayai kegiatan mereka dan sebagai pengganti gaji yang harus diterimanya.  Tanah yang dibagikan oleh raja dan pejabat-pejabat istana kepada penduduk berfungsi sebagai sumber pendapatan dan sumbangan tenaga kerja untuk kerajaan.
Pada waktu VOC mulai terlibat dalam kegiatan penebangan kayu (timber extraction), para pekerja dari penduduk desa sekitar hutan sudah mempunyai ketrampilan yang tinggi. Karenanya, VOC tinggal mengatur dan memanfaatkan ketrampilan penduduk tersebut  untuk meningkatkan intensitas penebangan kayu agar lebih banyak uang yang diperoleh VOC.
Sejak tahun 1620 kompeni mengeluarkan larangan penebangan kayu tanpa izin, dan diadakan pemungutan cukai atas kayu dan hasil hutan. Besarnya cukai dimaksud adalah sepuluh persen (10%). Pada tanggal 10 Mei 1678, kompeni memberikan izin kepada saudagar Cina yang bernama Lim Sai Say untuk menebang kayu di seluruh daerah sekitar Betawi, dan mengeluarkannya dari hutan untuk keperluan kota, asal membayar cukai sepuluh persen.
Sekitar tahun 1760, hutan daerah Rembang sebagian besar sudah ditebang habis oleh kompeni. Kemudian kompeni memerintahkan orang-orangnya dari Rembang untuk menebang kayu di Blora, daerah kekuasaan susuhunan. Pada masa itu, kompeni menganggap bahwa sumber daya alam (hutan dan semua lahannya), baik yang diperolehnya karena penaklukan atau karena perjanjian adalah menjadi kepemilikannya.  Suatu keputusan yang dicantumkan dalam Plakat tanggal 8 September 1803, yang berlaku untuk daratan dan pantai pesisir Timur Laut Pulau Jawa mulai dari Cirebon sampai ke pojok Timur, yang menegaskan bahwa semua hutan kayu di Jawa harus dibawah pengawasan kompeni sebagai hak milik (domein) dan hak istimewa raja dan para pengusaha (regalita). Tidak seorang pun, terutama terhadap hutan yang sudah diserahkan oleh Raja kepada kompeni, boleh menebang kayu, apalagi menjalankan suatu tindakan kekuasaan. Kalau larangan ini dilanggar, maka pelanggarnya akan dijatuhi hukuman badan. 
Dari gambaran historis di atas, dapat dikemukakan beberapa hal. Pertama, sejak menguatnya kekuasaan VOC di Jawa telah menimbulkan implikasi pada beralihnya pemilikan dan penguasaan (domein) terhadap tanah (lahan) dari domein raja menjadi domeinnya kompeni. Raja tak lagi berdaya atas wilayah hutan dalam kerajaannya. Namun pun demikian, hasil hutan berupa kayu masih dapat diperuntukkan bagi kepentingan raja dan bupati. Sedangkan rakyat jelata, tidak ada lagi hak atas hutan disekitarnya (gemeente).
Kedua, pada masa kompeni sudah ada peraturan dan penerapan hukum kehutanan bagi masyarakat. Pemberlakuan hukum kehutanan pada masa itu lebih diutamakan untuk kepentingan kompeni dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam. Pada waktu itu ada anggapan, bahwa hak rakyat atas hutan jati hanya dilimpahkan kepada kelompok orang tertentu, tidak kepada setiap orang. Hal ini seperti tertuang dalam Plakat tanggal 30 Oktober 1787 yang memberi izin kepada awak hutan (boskhvolkenen), yang bekerja sebagai penebang kayu  untuk kepentingan kompeni.
Ketiga, merujuk pada Surat Keputusan Kompeni tanggal 10 Mei 1678  tentang pemberian izin menebang kayu kepada saudagar Cina, dapatlah dipahami bahwa sejak pemerintahan zaman kompeni sudah ada kolaborasi antara etnis Cina dengan para penguasa dalam hal eksploitasi sumber daya hutan, terutama kayu. Mengingat telah terlalu lama etnis Cina berkiprah dalam bidang perhutanan, maka wajar saja kalau sebagian besar izin HPH (hak pemanfaatan hasil hutan)  dipegang oleh kelompok mereka hingga sekarang ini. 
Banyaknya kasus kerusakan hutan di berbagai daerah di nusantara ini, terindikasi kuat akibat ulah para pengusaha tersebut, yang senyatanya dikuasai oleh kalangan nonpribumi. Karena hutan tempat resapan air telah digunduli, maka pribumi, masyarakat adat di pedesaan dan kelompok marginal perkotaan seringkali harus menjadi korban banjir.
Keempat, yang penting dikemukakan dalam konstelasi hukum kita, adalah musnahnya hak ulayat (wewengkon) atas penguasaan hutan desa oleh masyarakat desa di Jawa selama penjajahan VOC. Hutan di wewengkon desa tertentu hanya boleh ditebang atau dimanfaatkan oleh warga dari desa yang bersangkutan. Orang dari desa lain, kalau hendak mengambil kayu dari hutan, harus minta izin kepada demang (petinggi) desa tersebut. 

b.  Masa Penjajahan Hindia Belanda  (1850 – 1942)  
Sekalipun pengaturan dalam bentuk peraturan tertulis tentang kehutanan sudah ada sejak berkuasanya VOC. Tetapi secara lebih meluas, momentum awal pembentukan hukum tentang kehutanan di Indonesia, dapat dikatakan dimulai sejak tanggal 10 September 1865, yaitu  dengan diundangkannya pertama sekali Reglemen tentang Hutan (Boschreglement) 1865. Reglemen ini merupakan awal mula adanya pengaturan secara tertulis upaya konservasi sumber daya hayati. Koesnadi HHHardjasoemantri mengemukakan bahwa, konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia dimulai dengan peraturan mengenai kehutanan di Jawa dan Madura, yaitu dengan ditetapkannya Reglement op het beheer en de exploitatie de houtbossen op Java en Madoera 1865. Pada tahun 1897 diganti lagi dengan Reglement voor het beheer der bosschen op Java en Madoera, keduanya berlaku sampai tahun 1913. Adapun yang dipakai sebagai landasan kerja Jawatan Kehutanan adalah yang ditetapkan pada tahun 1927, yaitu Reglement voor de beheer de boscchen van den Lande op java en Madoera, yang dikenal juga sebagai Boschordonantie voor Java en Madoera 1927
Berdasarkan reglemen 1865 atas ada beberapa hal yang dapat dikemukakan, yaitu: Pertama. Reglemen Hutan 1865 tersebut  merupakan awal adanya instrumen hukum tertulis yang secara juridis formal telah meniadakan hak dan kekuasaan masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan hak ulayat di sekitarnya. Sekalipun reglemen tersebut mulanya hanya berlaku untuk wilayah sebagian besar daerah di Pulau Jawa, tetapi pola penguasaan seperti ini yang menghilangkan keberadaan hutan desa gemeente, menjadi model untuk merampas kekuasaan masyarakat adat atas hak ulayat terhadap hutan adatnya.
Kedua, Kekayaan hutan kita telah menjadi komoditi penting dan potensi ekonomi strategis, yang mengundang minat kaum kapitalis dan imperalis untuk melakukan penjajahan. Apalagi kemampuan sumber daya manusia dan kekuatan persenjataan rakyat Jawa pada masa itu berada jauh di bawah kemampuan imperalis dari Eropah, sehingga pada masa itu tak ada perlawanan gigih yang dilakukan oleh raja-raja dan kaula kerajaan Jawa untuk mempertahankan kekuasaan atas wilayah hutan yang dimilikinya.
Setelah diberlakukan selama sembilan tahun, ternyata Reglemen Hutan 1865 ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Ada dua masalah utama yang muncul dalam pelaksanaan Reglemen Hutan 1865, yaitu: (1) musnahnya hutan yang dikelola secara tidak teratur, disebabkan adanya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur dan tidak teratur, dan (2) banyaknya keluhan mengenai pembabatan hutan guna pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalan, bahan bakar, dan lain-lain.
Berdasarkan dua masalah di atas, Pemerintah Hindia Belanda meninjau kembali Reglemen Hutan 1865, dan kemudian diganti dengan Reglemen 1874 tentang Pemangkuan Hutan dan Eksploitasi Hutan di Jawa dan Madura. Reglemen ini diundangkan pada tanggal 14 April 1874.
Reglemen hutan 1874 pada perkembangan berikutnya diubah dengan reglemen 26 Mei 1882 dan reglemen 21 Nopember 1894, tetapi kemudian diganti sama sekali berdasarkan reglemen tanggal 9 Februari 1897 yaitu tentang Pengelolaan Hutan-hutan Negara di Jawa dan Madura 1897. Kemudian, dengan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 21 tanggal 9 Februari 1897 ditetapkan pula peraturan pelaksanaannya, yaitu Reglemen untuk Jawatan Kehutanan Jawa dan Madura (dienstreglement). Reglemen ini berisikan ketentuan-ketentuan tentang organisasi Jawatan Kehutanan dan ketentuan pelaksanaan Boschreglemen.
Reglemen Hutan 1897 berlaku selama kurang lebih 16 tahun. Kemudian, dengan diundangkannya reglemen baru tentang hutan Jawa dan Madura pada Tanggal 30 Juli 1913, maka reglemen hutan 1897 tidak berlaku lagi. Reglemen baru ini dikenal dengan nama Reglemen untuk Pemangkuan Hutan Negara di Jawa dan Madura 1913, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1914.
Sesuai dengan prinsip kemutakhiran tentu saja substansi pengaturan dalam Reglemen Hutan 1913 lebih lengkap dibandingkan dengan tiga reglemen hutan terdahulu. Tetapi karena ditemukan berbagai hambatan dalam implementasinya, maka reglemen tersebut kemudian dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dengan Ordonansi Hutan 1927.
Ordonansi Hutan  1927 ini sebenarnya bernama Reglemen voor het Beheer der Bossen van den lande op Java en Madura 1927, yang secara singkat dan lebih populer dengan Bosordanntie voor Java en Madura. Ordonansi ini diundangkan dalam Lembaran Negara 1927 Nomor 221, dan terakhir diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara  1940 Nomor 3.
Hak-hak masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat dari hutan dalam Boschodonantie meliputi hak mengambil kayu dan hasil hutan lainnya, menggembala dan mengambil rumput. Kayu-kayu yang boleh diambil oleh penduduk setempat adalah sisa-sisa kayu yang tidak dipungut oleh Jawatan Kehutanan, kayu mati ataupun pohon-pohon yang rebah di hutan rimba sepanjang untuk keperluan sendiri, bukan untuk diperdagangkan.
Adapun peraturan pelaksana dari Ordonansi Hutan 1927 ini adalah Reglemen voor de Dienst van het Boshwezen voor Java en Madoera  yang disingkat dengan Boschdienstreglement voor Java en Madoera, yang kemudian diganti dengan Bepalingen met Betrekking tot s’land Boschbeheer op Java en Madoera (Ketentuan tentang Pengelolaan Hutan Negara di Jawa dan Madura)  yang disingkat menjadi Boschverordening voor Java en Madoera 1932. Peraturan ini kemudian diperbaiki lagi pada tahun 1935, 1937, dan 1939.

c. Masa Penjajahan Jepang 1942-1945
Begitu menduduki kepulauan nusantara dan mengusir kekuasaan kolonial Belanda yang telah menanamkan pengaruh berabad-abad lamanya, Pemerintah Militer Jepang membagi daerah yang didudukinya ini menjadi 3 (tiga) wilayah komando, yaitu (1) Jawa dan Madura, (2) Sumatera, dan (3) Indonesia bagian Timur. Pada tanggal 7 Maret 1942 Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Undang-undang (Osamu Sirei) Tahun 1942 Nomor 1 yang berlaku untuk Jawa dan Madura, dimaklumatkan bahwa seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum serta peraturan yang selama ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku kecuali apabila bertentangan dengan Peraturan-peraturan Militer Jepang.
Berdasarkan maklumat di atas, jelas bahwa semua hukum dan undang-undang yang berlaku pada masa kolonial Pemerintahan Hindia Belanda tetap diakui sah oleh Pemerintah Militer Jepang, sebagai penjajah berikutnya. Sehubungan dengan pemberlakuan Osamu Sirei Tahun 1942 Nomor 1 tersebut, maka dalam bidang hukum kehutanan tetap berlaku ketentuan yang sudah ada pada masa kolonial Belanda, yaitu Boschordonantie atau Ordonansi Hutan 1927 beserta dengan berbagai peraturan pelaksanaannya (Boschverordening 1932).



3. Masa Kemerdekaan
a. Masa Pemerintahan Orde Lama (1945 –1965)
Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang (2009), terdapat tiga pergantian rezim yang secara mendasar turut mempengaruhi sistem hukum kita, yaitu Rezim Orde Lama,  Rezim Orde Baru, dan Rezim Reformasi. Ketiga-tiga rezim tersebut memiliki karakteristik dan perpsektif masing-masing dalam hubungannya dengan masalah kehutanan. Karenanya, ketiga masa kekuasaan tersebut telah melahirkan tipikal hukum kehutanan yang berbeda-beda.
Perkembangan hukum di Indonesia dalam era pergolakan, antara tahun 1945-1950 menurut Soetandyo Wignyosoebroto, mengalami sedikit komplikasi. Runtuhnya kekuasaan Jepang pada akhir Perang Pasifik  segera saja “mengundang pulang” kekuasaan Hindia Belanda yang mengklaim dirinya secara de jure sebagai penguasa politik satu-satunya yang sah di nusantara ini. Kekuasaan Republik Indonesia tidaklah diakuinya, kecuali kemudian diakui secara de facto. 
Di daerah-daerah bekas kekuasaan Hindia Belanda – yang telah menamakan dirinya Indonesia – hukum warisan kolonial Hindia Belanda, termasuk hukum tentang kehutanan diteruskan berlakunya, tanpa perlu membuat aturan-aturan peralihan macam apapun. Produk perundang-undangan Pemerintah Militer Jepang dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, Undang-undang kehutanan yang berlaku dalam masa-masa awal kemerdekaan ini adalah Boschordonantie 1927. Adapun lembaga pelaksananya adalah Jawatan Kehutanan yang memang sudah dibentuk sebelumnya, yaitu sejak Pemerintah Hindia Belanda, diteruskan oleh Pemerintahan Jajahan Jepang, yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Mengenai peralihan kekuasaan jawatan tersebut ditentukan dengan Surat Ketetapan Gunsaikanbu Keizaibutyo Nomor 1686/GKT tanggal 1 September 1945  tentang Peralihan Kekuasaan atas Jawatan Kehutanan dari Jepang kepada Republik Indonesia, yang kemudian disusul dengan Surat Ketetapan Nomor 735A/Keh tanggal 24 Oktober 1945 mengubah susunan Pimpinan Jawatan Kehutanan.
Pemerintah Orde lama memang tidak sempat melahirkan Undang-undang Kehutanan untuk mengganti produk kolonial Belanda. Namun untuk mencapai beberapa kepentingan nasional Pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa peraturan berkaitan dengan kehutanan.

b. Masa Pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998)
Tak lama setelah Rezim Orde Baru berkuasa, tanggal 24 Mei 1967 diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UUPK). Berlakunya UUPK produk bangsa Indonesia ini dimaksudkan demi kepentingan nasional, dan sekaligus pula mengakhiri keberlakuan Boschordonantie 1927 yang telah berlaku selama 40 tahun lamanya. 
Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 5 Tahun 1967 tersebut dinyatakan bahwa, UUPK ini merupakan suatu langkah untuk menuju kepada univikasi hukum nasional di bidang kehutanan, dan merupakan induk peraturan perundangan yang mengatur berbagai bidang dalam kegiatan kehutanan.
Untuk melaksanakan UUPK tersebut, telah dikeluarkan serangkaian peraturan pelaksanaannya. Jika ditelaah terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUPK tersebut dan peraturan pelaksanaannya, dapatlah dipahami bahwa keberadaan undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan upaya konservasi lingkungan. Hal ini sebagaimana tersurat dalam Penjelasan Umumnya, yaitu; Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikarunia oleh Tuhan yang maha Esa tanah air yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara lain dengan hutan yang masih sangat luas sekali. Penggalian sumber kekayaan alam yang berupa hutan ini secara intensif merupakan pelaksanaan amanat penderitaan  rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kebutuhan modal pembangunan merupakan prioritas utama pada saat itu. Pengusahaan hutan tropika dalam beberapa hal telah berhasil menopang pembangunan nasional dalam hal pendapatan devisa negara, penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan pembangunan regional dan pembangunan industri hasil hutan. Sumber daya alam (hutan, tambang, air, mineral) dipandang dalam konteks economic sense dan belum dipahami sebagai ecological dan sustainable sense.
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU Nomor 5 Tahun 1967) dan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UU Nomor 11 tahun 1967) dikeluarkan sebagai bagian dari paket kebijaksanaan ”membuka pintu” bagi penanaman modal asing maupun modal dalam negeri. Untuk mempercepat pertumbuhan perkonomian Indonesia pada masa awal Orde Baru, pemerintah mengundangkan dua undang-undang untuk menarik minat para usahawan menanamkan investasinya di Indonesia, terutama dalam hal pengusahaan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) dan UU tentang penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6 Tahun 1968).

c. Masa Pemerintahan Reformasi (1998 – 2006)
Setelah 32 tahun berkuasa, akhirnya Rezim Pemerintaha Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto mundur, dan berturut-turut  (1998 – 2004)   digantikan oleh Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati, serta oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (2004 – 2009). Rezim pemerintahan baru ini dinamakan dengan Rezim Reformasi.
Rezim Reformasi berupaya  menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan melakukan reformasi konstutisi, reformasi legislasi, dan reformasi birokrasi. Sebagai dampak dari reformasi legislasi, maka banyak peraturan perundang-undangan produk Orde Baru yang diganti dan disesuaikan dengan semangat reformasi. Salah satunya adalah dicabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yang diganti dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK).
Ditinjau dari bagian menimbang UUK, yang juga merupakan alasan hukum pembentukan suatu undang-undang, disatu sisi, bahwa undang-undang ini dibentuk dengan semangat kesadaran pemihakan kepada lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan dunia. Sementara di lain sisi, adanya pernyataan harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya serta tata nilai masyarakat, menunjukkan keberpihakan undang-undang ini pada masyarakat hukum adat dengan segala kearifan tradisionalnya. Sehingga dari alasan hukum ini dapat dipahami bahwa keberadaan undang-undang ini tidak lagi semata-mata bersifat economicentris, tetapi  bersifat ecologycentris yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam Undang-undang tentang Kehutanan produk Reformasi, diakui dan diatur secara tegas mengenai hutan adat dan masyarakat hukum adat. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.  Pemerintah menetapkan status hutan adat sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyaraat hukum adat bersangkutan sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pada prinsipnya, semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan mengembalikan kualitas hutan, meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika dibadingkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 dapat dikemukakan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 merupakan ketentuan yang bersifat menyeluruh karena telah memuat ketentuan-ketentuan baru, yang belum dikenal dalam undang-undang sebelumnya. Hal-hal yang baru ini adalah (1) adanya pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, (2) penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah, (3) penegasan hak masyarakat hukum adat, (4) peran serta masyarakat, (5) terbukanya peluang untuk melakukan gugatan perwakilan, (6) diaturnya mekanisme penyelesaian sengketa, (7) adanya ketentuan pidana, (8) diaturnya tentang ganti rugi dan sanksi administratif.
Sejak Era Reformasi, pembangunan dan pengelolaan hutan menghadapi berbagai tantangan baru.  Terdapat hal dilematis dalam kebijakan kehutanan. Disatu sisi, Pemerintah Pusat dianggap mendominasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan. Namun, disisi lain ketika kabupaten beserta masyarakatnya diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengelola hutan yang ada di wilayahnya, di beberapa daerah terjadi ledakan pemberian izin konsesi skala kecil yang mengakibatkan meningkatnya laju kerusakan hutan. Hal ini terbukti, selama tahun 1997-2000, pada awal era otonomi daerah, angka perusakan hutan meningkat dari 1,87 juta hektar menjadi  2,83 juta hektar karena euforia reformasi yang menyebabkan pembabatan hutan secara besar-besaran. Namun sejak tahun 2002 hingga 2005 angka kerusakan hutan sudah mulai turun menjadi 1,18 juta hektar pertahun.
Dalam melaksanakan misi pengurusan hutan di era otonomi daerah, Pemerintah Pusat meluncurkan kebijakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.  Peraturan ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodir tuntutan dan kepentingan pemerintah daerah.
Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menurut Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat dikelola secara efesien dan lestari.  Pembentukan KPH bertujuan untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari. KPH sesuai dengan  fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efesien dan lestari  bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta penyelenggaraan pengelolaan hutan. Dalam Pasal 12 Qanun NAD Nomor 14 Tahun 2002 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa, pelaksanaan tata hutan dilakukan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan taman hutan raya.
Jika dicermati Pasal 8 PP Nomor 6 Tahun 2007, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang cukup luas, yaitu organisasi KPHL dan KPHP dalam suatu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan organisasi KPHL  dan KPHP lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi inti otonomi daerah tampaknya diberi tempat dalam pembentukan KPH.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan berbagai izin di seluruh kawasan hutan, seperti IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan IPHHK. Bupati diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin-izin tersebut dalam KPH yang berada dalam wilayah kabupaten, dan gubernur untuk KPH lintas kabupaten. Namun demikian, baik pembentukan organisasi maupun pengeluaran izin didasarkan atas standard dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana disebutkan dalam PP 6/2007. Dalam pemberian izin-izin tersebut, baik menteri, gubernur, maupun bupati harus menyampaikan tembusan kepada kepala KPH dan kepala pemerintahan pada tingkat yang berbeda. Lain halnya dengan izin-izin yang disebutkan sebelumnya, izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK hanya dapat dikeluarkan oleh menteri.
Pelimpahan kewenangan kepada daerah untuk pengeluaran IUPHHK juga sebenarnya dimungkinkan, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut, tetapi pendekatan yang diterapkan adalah bertahap dan selektif. Hingga penelitian ini dilakukan, baik di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat maupun kabupaten lainnya dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum satu pun yang membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Direncanakan atau diwacanakan bahwa wilayah KPH di Aceh akan disesuaikan dengan daerah aliras sungai (DAS) dan KPH Taman Hutan Raya (Tahura)  yang akan diatur dengan ketentuan tingkat provinsi.


Sumber :
[1] Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, juga sebagai Tenaga    
      Ahli pada Institute of Green Aceh (IGA).
[2] Pendapat Savigny ini dipengaruhi oleh pemikiran de Montesque dalam bukunya berjudul “L Esprit de
      Lois”  yang mengemukakan adanya hubungan antara jiwa atau semangat (spirit) sesuatu bangsa dengan
      hukumnya. Lihat, Lili Rasyidi dan Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya 
      Bakti, Bandung, 2001, hlm. 64. 
[3] Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat, Liberty, Yogyakarta, 1985 hlm. 20.
[4] Hilman Hadikusuma, Sejarah Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung, 1983, hlm. 14.
[5] H.M. Yamin, Tatanegara Madjapahit Sapta Parwa I, Prapanca, Djakarta, tt, hlm. 67.
[6] Ibid., hlm. 19
[7] Hasanu Simon, Aspek Sosio-Teknis Pengelolaan Hutan Jati di Jawa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
      2004, hlm. 6.
[8] Pada tahun 1078 M tersebut telah berdirinya Kerajaan Islam Peurlak dan Pasai, tulis; HM Zainuddin,
     Tarich Atjeh dan Nusantara, Pustaka  Iskandar Muda, Medan 1961, hlm. 250. Berarti, kedatangan
      ajaran Islam ke Aceh yang disyiarkan oleh saudagar-saudagar Arab/Parsia lebih dahulu dari tahun    
      tersebut. Pendapat ini senada dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Aboebakar Aceh, dalam; 
      Sekitar Masuknya Islam ke Indonesia, Ramadhani, Solo, 1971, hlm. 43. Terakhir, oleh Ampuh
      Devayan, dkk (editor) dalam buku; Spektrum Banda Aceh, DKA Banda Aceh, 2007, hlm.22, dengan
      merujuk pada majalah Al Araby terbitan januari 1897 di Kuweit, disebutkan bahwa “…tempat yang
      mula-mula masuk Islam, ialah ujung Sumatera Bagian Utara dalam tahun 55 H (273M) pada masa
      Khulafaur Rasyidin. Kerajaan Islam yang mula-mula di Peureulak tahun 225 H (804M) dengan rajanya
      yang pertama Sultan Alaidin Sayyid Maulana Abdullah Aziz Syah. Setelah itu berdirilah Kerajaan Aceh
      Bandar Darussalam yang berasaskan Islam dalam tahum 601 H.
[9] T.I. El Hakimy, Hukum Adat Tanah Rimba di Kemukiman Leupung Aceh  Besar, Pusat Studi Hukum
     Adat dan Islam, FH Unsyiah, Banda Aceh , 1984, hlm. 11.
[10] Lihat; M. Isa Sulaiman dan HT. Syamsuddin (ed.), Pedoman Adat Aceh : Peradilan dan Hukum
      Adat, Ed II, Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh , Prov. NAD, 2002, hlm. 174, yang dikutip dari
      Snouck Hurgronje, de Atjehers I: 308 (the Achehnese I: 285).
[11] Erman Rajagukguk, Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama,
      Jakarta, 1995, hlm. 8.
[12] Lihat, Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Rajawali Pers,
       Jakarta 1999, hlm 10-14.
[13] Hasanu Simon, Op. Cit. hlm. 22.
[14] Lihat; Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal. 22-23. Dan lihat
       juga, Bambang Pamulardi, Op. Cit., hlm 17 – 19.\
[15] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan; KonservasiSsumber Daya Alam
      Hayati dan Ekosistemnya, UGM Press, Yogyakarta 1993, hlm.1.
[16] Salim, Op. Cit., hlm. 22.
[17] Bambang Pamulardi, Op. Cit. hlm. 21.
[18] Bambang Pamulardi, Op. Cit., hlm 29.
[19] Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik
      dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1994, hlm.183.
[20] Sistem hukum dimaksudkan disini, dengan mengacu pada pendapat Friedman, meliputi : aspek
       substance, structure, and culture. Lihat, L.M.Friedman, The Legal System; A Social Science
       Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975, pp. 16. 
[21] Soetandyo Wignyosoebroto, Op. Cit., hlm. 193.
[22] Departemen Kehutanan RI, Op. Cit., hlm. 45.
[23] Muhammad Prakosa, Renjana Kebijakan Kehutanan, Aditya Media, Yogyakarta, 1996, hlm. xv. Ia
       juga menyatakan bahwa, degradasi hutan yang ada sekarang telah mencapai tingkat yang   
       mengkhawatirkan. Kebijakan kehutanan akan langsung mempengaruhi hal itu. Kebijakan kehutanan
       yang efektif akan dapat mendorong  pengelolaan hutan  yang berkelanjutan, mengurangi tingkat
       kerusakan hutan, dan meningkatkan sumbangan sektor kehutanan pada pembangunan ekonomi dan
       social.
[24] Mas Achmad Santosa, Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya
       Alam, dalam ; Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Prosiding Lokakarya; Reformasi    
       Hukum di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, ICEL (Indonesian Center for Environmental Law),
       Jakarta, 1999, hlm. 22. 
[25] Penamaan Rezim Reformasi mengacu pada nama kabinet yang digunakan pada masa itu, yaitu Kabinet
      Reformasi Pembangunan dibawah pimpinan Presiden RI ke-3, BJ. Habibie (1998-1999). Selanjutnya,
      dengan Keppres No. 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Maret 1999 dibentuklah Kabinet Persatuan
      Nasional dibawah pimpinan Presiden Republik Indonesia ke-4, Abdurrahmah Wahid (1999-2001).
      Kemudian, dengan Keppres Nomor 228/M Tahun2001 dibentuk Kabinet Gotong Royong dibawah
      pimpinan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.  Sekarang, hasil Pemilu 2004 telah memilih
      Soesilo Bambang Yudoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden, serta membentuk
      Kabinet Indonesia Bersatu untuk periode 2004 – 2009.
[26] Lihat, Putu Oka Ngakan, Heru Komaruddin, dan Moira Moeliono, dalam Governance Brief, CIFOR,
      Januari 2008, Nomor 38.
[27] Benni Setiawan, Selamatkan Hutan Indonesia, www.surya.co.id, Saturday, 1 Desember 2007.
[28] Lihat Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007.
[29] Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Besar, 26 Juni 2008.



Sunday, May 11, 2014

Separuh Paru-paru Dunia Ada Di Hutan Indonesia



Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di Dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terdiri dari 193 juta ha daratan dan 500 juta ha lautan, dengan segala kekayaan alam dan sumber daya manusia yang dimiliki merupakan negara yang berpotensi besar dan sangat penting di kawasan Asia pada khususnya dan Dunia pada umumnya, menguasai 10% tumbuhan, 12% mamalia, 16% reptil & amphibi, 17% burung dan lebih dari 25% ikan di dunia. Apalagi bila dilihat melalui kenyataan secara factual kekayaan hutan Indonesia merupakan Hutan Tropis Terbesar kedua di dunia setelah Brazil, disamping itu hutan Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia, yang berfungsi sebagai filter dalam mengurangi pemanasan global secara signifikan.

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.

Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta-juta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.

Hutan penting buat kesejahteraan manusia. Hutan menutup hampir sepertiga Bumi dan menyediakan keragaman keuntungan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang tak ternilai harganya. Hutan adalah sumber bagi tiga perempat air bersih, menstabilkan lereng dan mencegah tanah longsor, serta melindungi masyarakat pantai terhadap tsunami dan topan. Hutan juga membantu memerangi perubahan iklim, karena hutan menyimpan lebih banyak karbon yang ada di atmosfir.

Hutan Sebagai Penghasil Oksigen (O2) serta Penyerapan CO2 oleh tumbuhan memberi andil dalam mengurangi pencemaran CO2 di udara. Karbon dari CO2 ini disimpan di dalam jaringan tumbuhan (kayu) yang kemudian kayu ini berguna bagi manusia. Suatu laporan menyebutkan bahwa sebatang pohon selama hidupnya diprediksi mampu menyerap 7.500 gram karbon.

Lahan gambut merupakan salah satu penyerap karbon di planet ini, perluasan deforestasi dilahan gambut membuat peningkatan emisi CO2 dan CH4 (gas rumah kaca utaman). Hutan Gambut di Indonesia mempunyai luas 2.7 juta ha (ketebalan 2-15 m) dan hutan ini menempati peringkat keempat di Dunia setelah Russia, Kanada dan USA, menurut WEC 2010. Juga menyimpan 54 Gt karbon (UNEP 2011) yang senilai karbon dilahan gambut 7.42-22.09 USD/ha untuk 30 tahun.

Karbon tersimpan didalam hutan, jika vegetasi hutan sehat dan tumbuh, maka karbon pada kayu akan terakumulasi. Jumlah penyerapan karbon tergantung pada kelimpahan spesies pohon dan kerapatan yang tinggi, jumlah karbon yang tersimpan pada biomasa kayu di atas tanah hutan tropis mencapai 170-250 ton karbon/ha dengan nilai karbon hutan non-gambut 3.711-11.185 USD/ ha untuk 25 tahun.

Ketika pohon dan vegetasinya di tebang dan di bersihkan, hutan kehilangan kemampuanya untuk menyerap karbon dan karbon yang tersimpan di lepaskan kembali ke atmosfer. sekitar 17% dari emisi gas rumah kaca global berasal dari pembukaan dan pembakaran hutan, menurut Van der Werf Etal 2009.

Namun, Kondisi hutan di Indonesia saat ini sangatlah memperihatinkan, tercatat luas hutan di Indonesia pada tahun 1990 mencapai 116.567.000 ha, kemudian pada tahun 2000 berkurang menjadi 97.852.000 ha dan tinggal 88.496.000 ha pada tahun 2005.

Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), laju kerusakan hutan di Indonesia tahun 2002-2005 merupakan yang terbesar dan terparah di dunia. Setiap tahun, menurut FAO, rata-rata 1,871 juta ha hutan Indonesia hancur atau 2 persen dari luas hutan yang tersisa pada tahun 2005, yakni 88,495 juta ha.

Sedangkan pada tahun 2008, data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan laju deforestasi Indonesia antara tahun 2003-2006 mencapai 1,17 juta ha/th, 64.8% dikawasan hutan dan 35.2% diluar kawasan (APL).

Laju penggundulan hutan sangat tingggi terjadi di pulau Kalimantan, 6 X lapangan bola/menit yang nilai penyerapanya sama dengan 5 milyar ton CO2/th. Semetara di Sumatra, penenbangan liar bertanggungjawab atas hilangnya 380.000 ha/th hutan antara 1985-2007, atau sebanding dengan nilai karbon dari pencegahan deforestasi USD 1 milyar pertahun.

Kawasan laut Indonesia bagian barat mengemisikan karbon ke atmosfer dalam jumah besar, emisi karbon berasal dari pulau Sumatra, Kalimantan dan Jawa. KArbon terlarut tinggi di sungai Jawa karena kapadatan penduduknya, Kalimantan dan Sumatra karena eksploitasi lahan gambut yang membuka potensi terlepasnya karbon ke udara dan laut, menurut koropitan 2011.

Setiap tahun emisi CO2 bertambah (diatas atmosfer sekitar 7 ribu juta ton), dan umumnya tetap tinggal di atmosfer ratusan tahun, menurut Houghton 2004. Suhu meningkat dan jumlah uap air diatas atmosfer juga meningkat, dengan berubahnya suhu global menjadikan perubahan iklim global juga. Perubahan iklim di perkirakan mengakibatkab peningkatan curah hujan di Indonesia 2-3%/th.

Perubahan iklim juga berdampak pada kesehatan, seperti faktor iklim mempengarui penyebarab penyakit, misalnya demam berdarah dan malaria, dan perubahan iklim juga menimbulkan peningkatan hari hujan, berbanding lurus dangan peningkatan kasus demam berdarah.

Untuk menghindari semakin meluasnya kerusakan hutan di Indonesia perlu segera dilakukan upaya pelestarian hutan, diantaranya dengan meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat terkait, terutama masyarakat sekitar hutan. Hal ini dimaksudkan agar di satu pihak mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik, tetapi di pihak lain dapat melestarikan dan menggunakan sumber daya alam berupa hutan secara berkelanjutan.

Hasil konggres kehutanan Dunia VIII 1978 dengan tema Forest for people menghasilkan sebuah bingkai paradigma Social Forestry, yaitu konsep hutan untuk rakyat sehingga orientasi pembangunan kehutanan tidak lagi dititik beratkan pada penerimaan yang sebesar-besarnya bagi negara, melainkan sebagai sumber pendapatan masyarakat melalui perannya baik secara individu maupun dalam bentuk koperasi.

Menurut UU RI No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup pada bab III mengenai hak, kewajiban, dan wewenang bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memelihara lingkungan hidup, mencegah kerusakan dan pencemarannya, dan berpartisipasi dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.

Partisipasi akan terlaksana jika orang diikutsertakan dalam perencanaan serta pelaksanaan dari segala sesuatu yang berpusat kepada kepentingannya dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangannya atau tingkat kewajibannya.

Menurut John W. Newstrom dan Keith Davis, partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam suatu kelompok yang mendorong mereka untuk memberikan kontribusi kepada tujuan kelompok dan berbagai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan itu. Dengan demikian, partisipasi memiliki tiga unsur penting, yakni: 1). Keterlibatan, yaitu keterlibatan mental, perasaan, dan fisik, 2). Kontribusi, yaitu kesediaan untuk memberi sumbangan kepada usaha yang akan dilakukan guna mencapai tujuan kelompok, 3). Tanggung jawab.Setidaknya ada tiga alasan penting melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kelestarian hutan; pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Kedua, masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program jika mereka dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan. Dan ketiga, mendorong partisipasi umum, karena anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.


diambil dari http://hilalhidayatullah.blog.teknikindustri.ft.mercubuana.ac.id/?p=4

Monday, May 5, 2014

HUTAN SEBAGAI RUMAH KEHIDUPAN



Hutan menurut UU 41, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari hal tersebut dapat diketahui dengan jelas kalau hutan itu memiliki 3 poin penting yaitu Kesatuan ekosistem, sumber daya alam hayati, satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

1. Kesatuan ekosistem

Apa itu ekosistem? Secara sederhana, pengertian ekosistem adalah suatu tatanan dan kesatuan yang secara utuh dan menyeluruh diantara segenap komponen lingkungan hidup. Komponen ini saling berinteraksi dan pada akhirnya membentuk kesatuan yang teratur dan dinamis. Dengan demikian, dalam ekosistem bisa saja terjadi suatu perubahan, suatu ketidak seimbangan baik itu besar maupun kecil yang faktor pemicunya bisa saja oleh manusia atau alam.

2. Sumber Daya Alam Hayati

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

3. Satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan

Yang artinya bahwa semua unsur didalam hutan itu memiliki kesinambungan yang tidak mungkin ditambah atau dikurangi. Jika ada suatu unsur yang dikurangi maka akan mengurangi unsur yang lainnya. Dan jika ada unsur yang ditambah maka akan menambah unsur yang lainnya. Dan hal itulah yang dimaksud keseimbangan hutan.

Kerusakan Hutan dan Lingkungan saat ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Artikel ini saya tulis untuk mengingatkan kepada kita selaku manusia, bahwa pentingnya menjaga hutan dan ekosistemnya untuk kelangsungan hidup sekarang dan masa depan.

Alam yang saat ini semakin lama semakin tidak bisa diprediksi dan banyaknya perilaku hewan yang tidak pada tempatnya. Hal tersebut merupakan pengaruh dari keberadaan hutan yang semakin menyempit. Hewan- hewan yang banyak masuk kewilayah manusia merupakan contoh kecil betapa berkurangnya wilayah untuk hewan beraktifitas. Sebenarnya bukan hewan yang masuk kewilayah manusia tetapi manusia yang masuk kewilayah hutan.

Untuk saat ini kerusakan hutan terbesar disebabkan oleh manusia yang sangat mengeksploitasi hutan sehingga hal tersebut merusak keseimbangan hutan. Tahun ini Indonesia kembali masuk dalam daftar Guinness Book of World Records sebagai negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia, dengan tingkat kehilangan lahan hutan sekitar setara 300 kali lapangan sepak bola setiap jamnya. Sebelumnya, Indonesia juga tertera dalam Guinness World Records dengan tingkat kehilangan areal hutan mencapai 2 persen atau 1,8 juta hektar per tahunnya, antara tahun 2000-2005. Pencatatan kala itu berdasarkan laporan dari organisasi pemerhati lingkungan hidup Greenpeace. Dan ditahun 1987-1997 departemen kehutanan menyatakan tingkat laju deforestasi 1,8 juta hektar per tahunnya. Kemudian melonjak menjadi 2,8 juta hektar.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai penjabaran implementasi RKT yang diturunkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Rencana Kerja Tahunan tersebut harus memasukkan semua aspek perencanaan di bidang lingkungan hidup, termasuk perencanaan daerah dan harmonisasinya dengan unit-unit kerja KLH. Target penurunan beban pencemaran hingga tahun 2014 sebesar 50% melalui pengawasan industri dan jasa. Target pengendalian kerusakan lingkungan rehabilitasi lahan 500.000 Ha per tahun, penurunan jumlah hotspot 20% pertahun dan penghentian kerusakan di 11 DAS prioritas dan target peningkatan kapasitas kelembagaan PLH dan SDA yaitu di 33 provinsi.


Menurut Badan Pusat Statistik RI sampai dengan 2011



Jika kita melihat perkembangan Hutan saat ini semakin lama hutan semakin berkurang. Mampukah kita menjaga kelestarian hutan dan keutuhannya??? Itu merupakan PR yang sangat besar bagi kita. PR bagaimana kita korsa rimbawan kita benar- benar tertanam pada semua pihak yang bersangkutan untuk mengelola hutan.

Semoga hutan kita di indonesia dan hutan didunia tetap terjaga kelestariannya. Aminnnnnn


SALAM KORSA RIMBAWAN INDONESIA