SEJARAH RINGKAS PENGATURAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Pembahasan perkembangan hukum kehutanan
Indonesia dapat dikategorikan dalam tiga
historika, yaitu pengaturan kehutanan sebelum penjajahan, masa penjajahan
Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah kemerdekaan.
1. Sebelum Penjajahan
Pada masa
sebelum penjajahan Belanda, persoalan kehutanan diatur oleh hukum adat
masing-masing komunitas masyarakat. Sekalipun pada masa itu tingkat kemampuan
tulis baca anggota masyarakatnya masih rendah, tetapi dalam setiap masyarakat
tersebut tetap ada hukum yang mengaturnya. Von Savigny mengajarkan bahwa hukum
mengikuti jiwa/semangat rakyat (volkgeist) dari masyarakat tempat hukum
itu berlaku. Karena volkgeist masing-masing masyarakat
berlainan, maka hukum masing-masing masyarakat juga berlainan.Hukum yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu adalah hukum adat.
Iman Sudiyat menyimpulkan, Hukum Adat itu hukum yang
terutama mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama
lain, baik berupa keseluruhan kelaziman,
kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat adat karena
dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang
merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang
ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Era zaman sebelum masuknya pengaruh asing (Zaman
Malaio Polinesia), kehidupan masyarakat di nusantara ini mengikuti adat
istiadat yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian. Alam kesaktian tidak terletak pada alam
kenyataan yang dapat dicapai dengan pancaindera, melainkan segala sesuatunya
didasarkan pada apa yang dialami menurut anggapan semata-mata terhadap benda kesaktian, paduan kesaktian, sari kesaktian, sang hyiang kesaktian, dan pengantara kesaktian. Pada masa itu, pengantara kesaktian memiliki
peran penting dalam kehidupan masyarakatnya, termasuk dalam proses menemukan
dan memberikan hukuman.
Sedangkan pada zaman Hindu, tepatnya dimasa Raja
Tulodong, Kerajaan Mataram yang meliputi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
dengan ibukotanya Medang (di Grobongan). Raja tersebut pernah mengeluarkan
titah pada tahun 919 M yang mengatur hak raja atas tanah, bahwa tanah hutan
yang diperlukan raja ditentukan oleh raja sendiri batasnya, tetapi apabila
menyangkut tanah sawah hak milik rakyat maka raja harus membelinya lebih
dahulu. Hemat kami, inilah awal mulanya pengakuan resmi bahwa hutan dan segala isinya
berada di bawah kekuasaan raja. Sejak masa tersebutlah dikenal istilah hutan
kerajaan, yang kemudian terus populer di
sebagian besar wilayah nusantara.
Kerajaan Mataram Hindu tersebut telah ikut dalam
jaringan perdagangan internasional, sehingga hutan alam jati Jawa yang
menghasilkan kayu dengan nilai tinggi juga mulai dijamah. Serupa dengan kayu
oak di Eropa, kayu jati sangat cocok untuk memenuhi berbagai macam kepentingan,
termasuk untuk membuat kapal. Oleh karena itu di samping dijual pada pasar
internasional, penebangan kayu jati dari hutan Jawa telah pula mendorong
tumbuhnya industri perkapalan, sehingga dengan industri kapal para pedagang
Jawa mampu mengarungi samudra untuk berdagang ke segenap penjuru Asia dan
Afrika yang menjadikan kemakmuran Jawa semakin meningkat. Penebangan kayu jati
di Jawa terus berlanjut sampai kedatangan bangsa Belanda di akhir abad ke-16.
Berbeda halnya
dengan di Aceh, setelah masuknya Agama Islam pada tahun 1078 M di
Peurlak dan Kerajaan Pasai, maka semua tatanan kehidupan masyarakatnya dipengaruhi oleh ajaran agama Islam,
termasuk tatanan hukumnya. Hak tertinggi dalam penguasaan tanah dan hutan di
Aceh bukanlah pada raja, melainkan pada
Allah yang Maha Kuasa.
Semua tanah dan hutan dalam wilayah kemukiman di
Aceh selama belum berada dalam kekuasaan
seseorang dinamakan tanoh hak kullah
(hak Allah) atau uteun poeteu Allah. Setiap
orang warga masyarakatnya dapat dengan leluasa menebang kayu sekedar untuk
bahan perumahannya, mengambil hasil hutan, berburu binatang dan mencari ikan.
Apabila hal ini dilakukan sebagai mata pencaharian maka ada kewajiban memberikan
sebagian hasil untuk desanya.
Sehubungan dengan
hal ini, Snouck Hurgronje menuliskan dalam bukunya de Atjehers, menuliskan tentang pola penguasaan hutan pada masa
prakolonial, yaitu : Barang siapa hendak menggarap rimba ataupun hendak
mengumpulkan hasil-hasil hutan (termasuk: berburu dan mencari ikan) adalah
bebas seluruhnya. Satu-satunya pembatasan kebebasan tersebut itu ialah jika
seseorang hendak membuka ladang, kebun atau sawah yang letaknya berdekatan
dengan tanah yang telah digarap orang lain haruslah ia meminta keizinan
kepadanya atau kepala daerah yang bersangkutan. Untuk memperoleh izin itu tidak
perlu dibayar apa-apa; hanya saja di masa dahulu dari penghasilan-penghasilan
yang dikumpulkan itu harus dibayar cukai biasa (wasee) kepada ulee balang.
2. Masa Penjajahan
Perkembangan hukum kehutanan selama masa penjajahan dapat
diklasifikasikan dalam dua masa, yaitu masa
penjajahan oleh Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dan Penjajahan
Hindia Belanda.
a. Masa Penjajahan oleh VOC (1602 – 1799)
Sebelum dijajah oleh Pemerintah Hindia Belanda, nusantara
ini, terutama Jawa dan Madura, berada dibawah penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC), yang lebih populer
dengan sebutan kompeni. Kompeni ini
melakukan penjajahan untuk mendapatkan komoditas dagang dengan biaya dan harga
murah. Selain rempah-rempah, lada dan kopi,
hasil hutan pun, terutama kayu jati Jawa juga menjadi andalan komoditi
perdagangan mereka.
Pada masa sebelum VOC berkuasa (1619), para raja di
Jawa masih mempunyai kekuasaan dan kepemilikan atas tanah dan hutan di wilayah
pemerintahannya. Raja mendistristribusikan tanah kepada pegawai-pegawai istana
untuk membiayai kegiatan mereka dan sebagai pengganti gaji yang harus
diterimanya. Tanah yang dibagikan oleh
raja dan pejabat-pejabat istana kepada penduduk berfungsi sebagai sumber
pendapatan dan sumbangan tenaga kerja untuk kerajaan.
Pada waktu VOC mulai terlibat dalam kegiatan
penebangan kayu (timber extraction),
para pekerja dari penduduk desa sekitar hutan sudah mempunyai ketrampilan yang
tinggi. Karenanya, VOC tinggal mengatur dan memanfaatkan ketrampilan penduduk
tersebut untuk meningkatkan intensitas
penebangan kayu agar lebih banyak uang yang diperoleh VOC.
Sejak tahun 1620 kompeni mengeluarkan larangan
penebangan kayu tanpa izin, dan diadakan pemungutan cukai atas kayu dan hasil
hutan. Besarnya cukai dimaksud adalah sepuluh persen (10%). Pada tanggal 10 Mei
1678, kompeni memberikan izin kepada saudagar Cina yang bernama Lim Sai Say
untuk menebang kayu di seluruh daerah sekitar Betawi, dan mengeluarkannya dari
hutan untuk keperluan kota, asal membayar cukai sepuluh persen.
Sekitar tahun 1760, hutan daerah Rembang sebagian
besar sudah ditebang habis oleh kompeni. Kemudian kompeni memerintahkan
orang-orangnya dari Rembang untuk menebang kayu di Blora, daerah kekuasaan
susuhunan. Pada masa itu, kompeni menganggap bahwa sumber daya alam (hutan dan
semua lahannya), baik yang diperolehnya karena penaklukan atau karena
perjanjian adalah menjadi kepemilikannya.
Suatu keputusan yang dicantumkan dalam Plakat tanggal 8 September 1803,
yang berlaku untuk daratan dan pantai pesisir Timur Laut Pulau Jawa mulai dari
Cirebon sampai ke pojok Timur, yang menegaskan bahwa semua hutan kayu di Jawa
harus dibawah pengawasan kompeni sebagai hak milik (domein) dan hak istimewa raja dan para pengusaha (regalita). Tidak seorang pun, terutama
terhadap hutan yang sudah diserahkan oleh Raja kepada kompeni, boleh menebang
kayu, apalagi menjalankan suatu tindakan kekuasaan. Kalau larangan ini dilanggar, maka pelanggarnya akan
dijatuhi hukuman badan.
Dari gambaran historis di atas, dapat dikemukakan
beberapa hal. Pertama, sejak
menguatnya kekuasaan VOC di Jawa telah menimbulkan implikasi pada beralihnya
pemilikan dan penguasaan (domein)
terhadap tanah (lahan) dari domein
raja menjadi domeinnya kompeni. Raja
tak lagi berdaya atas wilayah hutan dalam kerajaannya. Namun pun demikian,
hasil hutan berupa kayu masih dapat diperuntukkan bagi kepentingan raja dan
bupati. Sedangkan rakyat jelata, tidak ada lagi hak atas hutan disekitarnya (gemeente).
Kedua, pada masa kompeni
sudah ada peraturan dan penerapan hukum kehutanan bagi masyarakat. Pemberlakuan
hukum kehutanan pada masa itu lebih diutamakan untuk kepentingan kompeni dalam
mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam. Pada waktu itu ada
anggapan, bahwa hak rakyat atas hutan jati hanya dilimpahkan kepada kelompok
orang tertentu, tidak kepada setiap orang. Hal ini seperti tertuang dalam
Plakat tanggal 30 Oktober 1787 yang memberi izin kepada awak hutan (boskhvolkenen), yang bekerja sebagai
penebang kayu untuk kepentingan kompeni.
Ketiga, merujuk pada
Surat Keputusan Kompeni tanggal 10 Mei 1678
tentang pemberian izin menebang kayu kepada saudagar Cina, dapatlah
dipahami bahwa sejak pemerintahan zaman kompeni sudah ada kolaborasi antara
etnis Cina dengan para penguasa dalam hal eksploitasi sumber daya hutan,
terutama kayu. Mengingat telah terlalu lama etnis Cina berkiprah dalam bidang
perhutanan, maka wajar saja kalau sebagian besar izin HPH (hak pemanfaatan
hasil hutan) dipegang oleh kelompok
mereka hingga sekarang ini.
Banyaknya kasus kerusakan hutan di berbagai daerah di
nusantara ini, terindikasi kuat akibat ulah para pengusaha tersebut, yang
senyatanya dikuasai oleh kalangan nonpribumi. Karena hutan tempat resapan air telah digunduli, maka
pribumi, masyarakat adat di pedesaan dan kelompok marginal perkotaan seringkali
harus menjadi korban banjir.
Keempat, yang penting
dikemukakan dalam konstelasi hukum kita, adalah musnahnya hak ulayat (wewengkon) atas penguasaan hutan desa
oleh masyarakat desa di Jawa selama penjajahan VOC. Hutan di wewengkon desa tertentu hanya boleh
ditebang atau dimanfaatkan oleh warga dari desa yang bersangkutan. Orang dari
desa lain, kalau hendak mengambil kayu dari hutan, harus minta izin kepada demang (petinggi) desa tersebut.
b. Masa Penjajahan Hindia Belanda (1850 – 1942)
Sekalipun pengaturan dalam bentuk peraturan tertulis tentang kehutanan sudah ada sejak
berkuasanya VOC. Tetapi secara lebih meluas, momentum awal pembentukan hukum
tentang kehutanan di Indonesia, dapat dikatakan dimulai sejak tanggal 10
September 1865, yaitu dengan
diundangkannya pertama sekali Reglemen tentang Hutan (Boschreglement) 1865. Reglemen ini merupakan awal
mula adanya pengaturan secara tertulis upaya konservasi sumber daya hayati.
Koesnadi HHHardjasoemantri
mengemukakan bahwa, konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia dimulai
dengan peraturan mengenai kehutanan di Jawa dan Madura, yaitu dengan
ditetapkannya Reglement op het beheer en
de exploitatie de houtbossen op Java en Madoera 1865. Pada tahun 1897
diganti lagi dengan Reglement voor het
beheer der bosschen op Java en Madoera, keduanya berlaku sampai tahun 1913.
Adapun yang dipakai sebagai landasan kerja Jawatan Kehutanan adalah yang
ditetapkan pada tahun 1927, yaitu Reglement
voor de beheer de boscchen van den Lande op java en Madoera, yang dikenal
juga sebagai Boschordonantie voor Java en
Madoera 1927.
Berdasarkan
reglemen 1865 atas ada beberapa hal yang dapat dikemukakan, yaitu: Pertama. Reglemen Hutan 1865
tersebut merupakan awal adanya instrumen
hukum tertulis yang secara juridis formal telah meniadakan hak dan kekuasaan
masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan hak ulayat di sekitarnya.
Sekalipun reglemen tersebut mulanya hanya berlaku untuk wilayah sebagian besar
daerah di Pulau Jawa, tetapi pola penguasaan seperti ini yang menghilangkan
keberadaan hutan desa gemeente,
menjadi model untuk merampas kekuasaan masyarakat adat atas hak ulayat terhadap
hutan adatnya.
Kedua,
Kekayaan hutan kita telah menjadi komoditi penting dan potensi ekonomi
strategis, yang mengundang minat kaum kapitalis dan imperalis untuk melakukan
penjajahan. Apalagi kemampuan sumber daya manusia dan kekuatan persenjataan
rakyat Jawa pada masa itu berada jauh di bawah kemampuan imperalis dari Eropah,
sehingga pada masa itu tak ada perlawanan gigih yang dilakukan oleh raja-raja
dan kaula kerajaan Jawa untuk mempertahankan kekuasaan atas wilayah hutan yang
dimilikinya.
Setelah diberlakukan selama sembilan tahun, ternyata
Reglemen Hutan 1865 ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi permasalahan
dalam pelaksanaannya. Ada dua masalah utama yang muncul dalam pelaksanaan
Reglemen Hutan 1865, yaitu: (1) musnahnya hutan yang dikelola secara tidak
teratur, disebabkan adanya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur
dan tidak teratur, dan (2) banyaknya keluhan mengenai pembabatan hutan guna
pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalan, bahan bakar,
dan lain-lain.
Berdasarkan dua masalah di atas, Pemerintah Hindia
Belanda meninjau kembali Reglemen Hutan 1865, dan kemudian diganti dengan
Reglemen 1874 tentang Pemangkuan Hutan dan Eksploitasi Hutan di Jawa dan
Madura. Reglemen ini diundangkan pada tanggal 14 April 1874.
Reglemen hutan 1874 pada perkembangan berikutnya diubah
dengan reglemen 26 Mei 1882 dan reglemen 21 Nopember 1894, tetapi
kemudian diganti sama sekali berdasarkan reglemen
tanggal 9 Februari 1897 yaitu tentang Pengelolaan Hutan-hutan Negara di Jawa
dan Madura 1897. Kemudian, dengan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 21 tanggal
9 Februari 1897 ditetapkan pula peraturan pelaksanaannya, yaitu Reglemen untuk
Jawatan Kehutanan Jawa dan Madura (dienstreglement).
Reglemen ini berisikan ketentuan-ketentuan tentang organisasi
Jawatan Kehutanan dan ketentuan pelaksanaan Boschreglemen.
Reglemen Hutan 1897 berlaku selama kurang lebih 16 tahun.
Kemudian, dengan diundangkannya reglemen baru tentang hutan Jawa dan Madura
pada Tanggal 30 Juli 1913, maka reglemen hutan 1897 tidak berlaku lagi.
Reglemen baru ini dikenal dengan nama Reglemen
untuk Pemangkuan Hutan Negara di Jawa dan Madura 1913, yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1914.
Sesuai dengan prinsip kemutakhiran tentu saja substansi
pengaturan dalam Reglemen Hutan 1913 lebih lengkap dibandingkan dengan tiga reglemen hutan terdahulu. Tetapi karena
ditemukan berbagai hambatan dalam implementasinya, maka reglemen tersebut kemudian dirubah dan disesuaikan dengan
perkembangan zaman dengan Ordonansi Hutan 1927.
Ordonansi Hutan 1927 ini sebenarnya bernama Reglemen voor het Beheer der Bossen van den
lande op Java en Madura 1927, yang secara singkat dan lebih populer dengan Bosordanntie voor Java en Madura.
Ordonansi ini diundangkan dalam Lembaran Negara 1927 Nomor 221, dan terakhir
diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara
1940 Nomor 3.
Hak-hak masyarakat
setempat untuk memperoleh manfaat dari hutan dalam Boschodonantie meliputi hak mengambil kayu dan hasil hutan lainnya,
menggembala dan mengambil rumput. Kayu-kayu yang boleh diambil oleh penduduk
setempat adalah sisa-sisa kayu yang tidak dipungut oleh Jawatan Kehutanan, kayu
mati ataupun pohon-pohon yang rebah di hutan rimba sepanjang untuk keperluan
sendiri, bukan untuk diperdagangkan.
Adapun peraturan
pelaksana dari Ordonansi Hutan 1927 ini adalah Reglemen voor de Dienst van het Boshwezen voor Java en Madoera yang disingkat dengan Boschdienstreglement voor Java en Madoera, yang kemudian diganti
dengan Bepalingen met Betrekking tot
s’land Boschbeheer op Java en Madoera (Ketentuan tentang Pengelolaan Hutan
Negara di Jawa dan Madura) yang
disingkat menjadi Boschverordening voor
Java en Madoera 1932. Peraturan
ini kemudian diperbaiki lagi pada tahun 1935, 1937, dan 1939.
c.
Masa Penjajahan Jepang 1942-1945
Begitu menduduki
kepulauan nusantara dan mengusir kekuasaan kolonial Belanda yang telah
menanamkan pengaruh berabad-abad lamanya, Pemerintah Militer Jepang membagi
daerah yang didudukinya ini menjadi 3 (tiga) wilayah komando, yaitu (1) Jawa
dan Madura, (2) Sumatera, dan (3) Indonesia bagian Timur. Pada tanggal 7 Maret
1942 Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Undang-undang (Osamu Sirei) Tahun 1942 Nomor 1 yang berlaku untuk Jawa dan Madura,
dimaklumatkan bahwa seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum
serta peraturan yang selama ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku kecuali
apabila bertentangan dengan Peraturan-peraturan Militer Jepang.
Berdasarkan maklumat
di atas, jelas bahwa semua hukum dan undang-undang yang berlaku pada masa
kolonial Pemerintahan Hindia Belanda tetap diakui sah oleh Pemerintah Militer
Jepang, sebagai penjajah berikutnya. Sehubungan dengan pemberlakuan Osamu Sirei Tahun 1942 Nomor 1 tersebut,
maka dalam bidang hukum kehutanan tetap berlaku ketentuan yang sudah ada pada
masa kolonial Belanda, yaitu Boschordonantie
atau Ordonansi Hutan 1927 beserta dengan berbagai peraturan pelaksanaannya (Boschverordening 1932).
3.
Masa Kemerdekaan
a.
Masa Pemerintahan Orde Lama (1945 –1965)
Sejak Indonesia merdeka
hingga sekarang (2009), terdapat tiga pergantian rezim yang secara mendasar
turut mempengaruhi sistem hukum kita,yaitu Rezim Orde Lama, Rezim Orde Baru, dan Rezim Reformasi.
Ketiga-tiga rezim tersebut memiliki karakteristik dan perpsektif masing-masing
dalam hubungannya dengan masalah kehutanan. Karenanya, ketiga masa kekuasaan
tersebut telah melahirkan tipikal hukum kehutanan yang berbeda-beda.
Perkembangan hukum di
Indonesia dalam era pergolakan, antara tahun 1945-1950 menurut Soetandyo
Wignyosoebroto, mengalami sedikit komplikasi. Runtuhnya kekuasaan Jepang pada
akhir Perang Pasifik segera saja
“mengundang pulang” kekuasaan Hindia Belanda yang mengklaim dirinya secara de jure sebagai penguasa politik
satu-satunya yang sah di nusantara ini. Kekuasaan Republik Indonesia tidaklah
diakuinya, kecuali kemudian diakui secara de
facto.
Di daerah-daerah bekas
kekuasaan Hindia Belanda – yang telah menamakan dirinya Indonesia – hukum
warisan kolonial Hindia Belanda, termasuk hukum tentang kehutanan diteruskan
berlakunya, tanpa perlu membuat aturan-aturan peralihan macam apapun. Produk perundang-undangan Pemerintah Militer Jepang
dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, Undang-undang kehutanan yang berlaku
dalam masa-masa awal kemerdekaan ini adalah Boschordonantie
1927. Adapun lembaga pelaksananya adalah Jawatan Kehutanan yang memang
sudah dibentuk sebelumnya, yaitu sejak Pemerintah Hindia Belanda, diteruskan
oleh Pemerintahan Jajahan Jepang, yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah
Republik Indonesia. Mengenai peralihan kekuasaan jawatan tersebut ditentukan
dengan Surat Ketetapan Gunsaikanbu
Keizaibutyo Nomor 1686/GKT tanggal 1 September 1945 tentang Peralihan Kekuasaan atas Jawatan
Kehutanan dari Jepang kepada Republik Indonesia, yang kemudian disusul dengan
Surat Ketetapan Nomor 735A/Keh tanggal 24 Oktober 1945 mengubah susunan
Pimpinan Jawatan Kehutanan.
Pemerintah Orde lama memang tidak sempat melahirkan
Undang-undang Kehutanan untuk mengganti produk kolonial Belanda. Namun untuk
mencapai beberapa kepentingan nasional Pemerintah Indonesia menerbitkan
beberapa peraturan berkaitan dengan kehutanan.
Tak lama setelah Rezim Orde Baru berkuasa, tanggal 24 Mei
1967 diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (UUPK). Berlakunya UUPK produk bangsa Indonesia ini dimaksudkan
demi kepentingan nasional, dan sekaligus pula mengakhiri keberlakuan Boschordonantie 1927 yang telah berlaku
selama 40 tahun lamanya.
Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 5 Tahun 1967 tersebut
dinyatakan bahwa, UUPK ini merupakan suatu langkah untuk menuju kepada
univikasi hukum nasional di bidang kehutanan, dan merupakan induk peraturan
perundangan yang mengatur berbagai bidang dalam kegiatan kehutanan.
Ditinjau dari bagian menimbang UUK, yang
juga merupakan alasan hukum pembentukan suatu undang-undang, disatu sisi, bahwa
undang-undang ini dibentuk dengan semangat kesadaran pemihakan kepada
lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan dunia. Sementara di lain
sisi, adanya pernyataan harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta
masyarakat, adat dan budaya serta tata nilai masyarakat, menunjukkan
keberpihakan undang-undang ini pada masyarakat hukum adat dengan segala
kearifan tradisionalnya. Sehingga dari alasan hukum ini dapat dipahami bahwa
keberadaan undang-undang ini tidak lagi semata-mata bersifat economicentris,
tetapi bersifat ecologycentris yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam Undang-undang tentang Kehutanan produk
Reformasi, diakui dan diatur secara tegas mengenai hutan adat dan masyarakat
hukum adat. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat. Pemerintah menetapkan status
hutan adat sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Pemanfaatan hutan adat
dilakukan oleh masyaraat hukum adat bersangkutan sesuai dengan fungsinya.
Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan
sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pada prinsipnya, semua hutan dan kawasan
hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan
kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya, yaitu fungsi
konservasi, lindung, dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok
hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi
hutan dan lahan, yang bertujuan mengembalikan kualitas hutan, meningkatkan
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika dibadingkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1967 dapat dikemukakan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
merupakan ketentuan yang bersifat menyeluruh karena telah memuat
ketentuan-ketentuan baru, yang belum dikenal dalam undang-undang sebelumnya. Hal-hal
yang baru ini adalah (1) adanya pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah, (2) penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah,
(3) penegasan hak masyarakat hukum adat, (4) peran serta masyarakat, (5)
terbukanya peluang untuk melakukan gugatan perwakilan, (6) diaturnya mekanisme
penyelesaian sengketa, (7) adanya ketentuan pidana, (8) diaturnya tentang ganti
rugi dan sanksi administratif.
Sejak Era Reformasi, pembangunan dan pengelolaan
hutan menghadapi berbagai tantangan baru.
Terdapat hal dilematis dalam kebijakan kehutanan. Disatu sisi,
Pemerintah Pusat dianggap mendominasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan
hutan. Namun, disisi lain ketika kabupaten beserta masyarakatnya diberikan
kesempatan yang lebih luas untuk mengelola hutan yang ada di wilayahnya, di
beberapa daerah terjadi ledakan pemberian izin konsesi skala kecil yang
mengakibatkan meningkatnya laju kerusakan hutan. Hal ini terbukti, selama tahun 1997-2000, pada awal era otonomi daerah, angka
perusakan hutan meningkat dari 1,87 juta hektar menjadi 2,83 juta hektar karena euforia reformasi
yang menyebabkan pembabatan hutan secara besar-besaran. Namun sejak tahun 2002
hingga 2005 angka kerusakan hutan sudah mulai turun menjadi 1,18 juta hektar
pertahun.
Dalam melaksanakan misi pengurusan hutan di era
otonomi daerah, Pemerintah Pusat meluncurkan kebijakan pembentukan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan. Peraturan ini diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Kebijakan ini diharapkan dapat
mendorong terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, serta
mengakomodir tuntutan dan kepentingan pemerintah daerah.
Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menurut Pasal 1
angka 1 peraturan tersebut adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok
dan peruntukkannya, yang dapat dikelola secara efesien dan lestari. Pembentukan KPH bertujuan untuk menyediakan
wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan
lestari. KPH sesuai dengan fungsi pokok
dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efesien dan lestari bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta penyelenggaraan
pengelolaan hutan. Dalam Pasal 12 Qanun NAD Nomor 14 Tahun
2002 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa, pelaksanaan tata hutan dilakukan pada
setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan di kawasan hutan lindung, hutan
produksi dan taman hutan raya.
Jika dicermati Pasal 8 PP Nomor 6 Tahun 2007,
pemerintah daerah diberikan kewenangan yang cukup luas, yaitu organisasi KPHL
dan KPHP dalam suatu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan organisasi KPHL dan KPHP lintas kabupaten/kota ditetapkan
oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi
inti otonomi daerah tampaknya diberi tempat dalam pembentukan KPH.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan
untuk mengeluarkan berbagai izin di seluruh kawasan hutan, seperti IUPK, IUPJL,
IUPHHBK, dan IPHHK. Bupati diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin-izin
tersebut dalam KPH yang berada dalam wilayah kabupaten, dan gubernur untuk KPH
lintas kabupaten. Namun demikian, baik pembentukan organisasi maupun
pengeluaran izin didasarkan atas standard dan kriteria yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat, sebagaimana disebutkan dalam PP 6/2007. Dalam pemberian
izin-izin tersebut, baik menteri, gubernur, maupun bupati harus menyampaikan
tembusan kepada kepala KPH dan kepala pemerintahan pada tingkat yang berbeda.
Lain halnya dengan izin-izin yang disebutkan sebelumnya, izin usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK hanya
dapat dikeluarkan oleh menteri.
Pelimpahan kewenangan kepada daerah untuk
pengeluaran IUPHHK juga sebenarnya dimungkinkan, seperti yang diatur dalam
peraturan tersebut, tetapi pendekatan yang diterapkan adalah bertahap dan
selektif. Hingga penelitian ini dilakukan, baik di Kabupaten Aceh Besar,
Kabupaten Aceh Barat maupun kabupaten lainnya dalam wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam belum satu pun yang membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Direncanakan
atau diwacanakan bahwa wilayah KPH di Aceh akan disesuaikan dengan daerah
aliras sungai (DAS) dan KPH Taman Hutan Raya (Tahura) yang akan diatur dengan ketentuan tingkat
provinsi.
Sumber :
Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda
Aceh, juga sebagai Tenaga
Ahli pada Institute of Green Aceh (IGA).
Pendapat Savigny ini dipengaruhi oleh pemikiran de Montesque dalam
bukunya berjudul “L Esprit de
Lois” yang mengemukakan adanya hubungan antara jiwa
atau semangat (spirit) sesuatu bangsa dengan
hukumnya. Lihat, Lili Rasyidi dan
Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan
Teori Hukum, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2001, hlm. 64.
Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum
Adat, Liberty, Yogyakarta,
1985 hlm. 20.
Hilman Hadikusuma, Sejarah
Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung,
1983, hlm. 14.
H.M. Yamin, Tatanegara
Madjapahit Sapta Parwa I, Prapanca, Djakarta,
tt, hlm. 67.
Ibid., hlm. 19
Hasanu Simon, Aspek Sosio-Teknis Pengelolaan Hutan Jati di Jawa, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta,
2004, hlm. 6.
Pada tahun 1078 M tersebut telah berdirinya Kerajaan Islam Peurlak
dan Pasai, tulis; HM Zainuddin,
Tarich
Atjeh dan Nusantara, Pustaka
Iskandar Muda, Medan 1961, hlm. 250. Berarti, kedatangan
ajaran Islam ke
Aceh yang disyiarkan oleh saudagar-saudagar Arab/Parsia lebih dahulu dari tahun
tersebut. Pendapat ini senada dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Aboebakar
Aceh, dalam;
Sekitar Masuknya Islam ke Indonesia,
Ramadhani, Solo, 1971, hlm. 43. Terakhir, oleh Ampuh
Devayan, dkk (editor)
dalam buku; Spektrum Banda Aceh, DKA
Banda Aceh, 2007, hlm.22, dengan
merujuk pada majalah Al Araby terbitan januari
1897 di Kuweit, disebutkan bahwa “…tempat yang
mula-mula masuk Islam, ialah
ujung Sumatera Bagian Utara dalam tahun 55 H (273M) pada masa
Khulafaur
Rasyidin. Kerajaan Islam yang mula-mula di Peureulak tahun 225 H (804M) dengan
rajanya
yang pertama Sultan Alaidin Sayyid Maulana Abdullah Aziz Syah. Setelah
itu berdirilah Kerajaan Aceh
Bandar Darussalam yang berasaskan Islam dalam
tahum 601 H.
T.I. El Hakimy, Hukum Adat Tanah Rimba di Kemukiman Leupung Aceh Besar, Pusat Studi Hukum
Adat dan Islam,
FH Unsyiah, Banda Aceh , 1984, hlm. 11.
Lihat; M. Isa Sulaiman dan HT. Syamsuddin
(ed.), Pedoman Adat Aceh : Peradilan dan
Hukum
Adat, Ed II, Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh , Prov. NAD, 2002, hlm.
174, yang dikutip dari
Snouck Hurgronje, de
Atjehers I: 308 (the Achehnese I:
285).
Erman Rajagukguk, Hukum Agraria, Pola
Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama,
Jakarta, 1995, hlm. 8.
Lihat, Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang
Kehutanan, Rajawali Pers,
Jakarta 1999, hlm 10-14.
Hasanu Simon, Op. Cit. hlm. 22.
Lihat; Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal.
22-23. Dan lihat
juga, Bambang Pamulardi, Op. Cit.,
hlm 17 – 19.\
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan;
KonservasiSsumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, UGM Press, Yogyakarta
1993, hlm.1.
Salim, Op. Cit., hlm. 22.
Bambang Pamulardi, Op. Cit.
hlm. 21.
Bambang Pamulardi, Op. Cit.,
hlm 29.
Soetandyo Wignyosoebroto,
Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik
dalam
Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1994, hlm.183.
Sistem hukum dimaksudkan disini, dengan mengacu pada pendapat
Friedman, meliputi : aspek
substance, structure, and culture. Lihat,
L.M.Friedman, The Legal System; A Social
Science
Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975, pp. 16.
Soetandyo Wignyosoebroto, Op.
Cit., hlm. 193.
Departemen Kehutanan RI, Op.
Cit., hlm. 45.
Muhammad Prakosa, Renjana
Kebijakan Kehutanan, Aditya Media, Yogyakarta,
1996, hlm. xv. Ia
juga menyatakan bahwa, degradasi hutan yang ada sekarang
telah mencapai tingkat yang
mengkhawatirkan. Kebijakan kehutanan akan langsung
mempengaruhi hal itu. Kebijakan kehutanan
yang efektif akan dapat mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan, mengurangi tingkat
kerusakan hutan, dan meningkatkan sumbangan sektor kehutanan pada pembangunan
ekonomi dan
social.
Mas Achmad Santosa, Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan di Bidang
Pengelolaan Sumber Daya
Alam, dalam ; Demokratisasi
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Prosiding Lokakarya; Reformasi
Hukum di
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, ICEL (Indonesian Center for Environmental
Law),
Jakarta, 1999, hlm. 22.
Penamaan Rezim Reformasi mengacu pada nama kabinet yang digunakan
pada masa itu, yaitu Kabinet
Reformasi Pembangunan dibawah pimpinan Presiden RI
ke-3, BJ. Habibie (1998-1999). Selanjutnya,
dengan Keppres No. 355/M Tahun 1999
tanggal 26 Maret 1999 dibentuklah Kabinet Persatuan
Nasional dibawah pimpinan Presiden
Republik Indonesia ke-4, Abdurrahmah Wahid (1999-2001).
Kemudian, dengan
Keppres Nomor 228/M Tahun2001 dibentuk Kabinet Gotong Royong dibawah
pimpinan Presiden RI
ke-5, Megawati Soekarnoputri. Sekarang,
hasil Pemilu 2004 telah memilih
Soesilo Bambang Yudoyono dan M. Jusuf Kalla
sebagai presiden dan wakil presiden, serta membentuk
Kabinet Indonesia Bersatu
untuk periode 2004 – 2009.
Lihat, Putu Oka Ngakan, Heru Komaruddin, dan Moira Moeliono, dalam Governance Brief, CIFOR,
Januari 2008,
Nomor 38.
Benni Setiawan, Selamatkan
Hutan Indonesia, www.surya.co.id,
Saturday, 1 Desember 2007.
Lihat Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007.
Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Besar,
26 Juni 2008.