Untuk para pembaca sekalian. Kali ini saya mengutip sebuah artikel dari tetangga sebelah yang memperhatikan dunia kehutanan hingga saat ini. Kali ini saya mengutip tentang Hutan Lindung di Indonesia. Mari kita membaca dan merenungkan sejenak. Semoga bermanfaat..
Hutan lindung (protection forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air, kesuburan tanah, dan habitat hewan-hewan tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan :
“ Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.”
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dibuat pada wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai tangkapan hujan, bilamana perlu di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau dan di tempat-tempat lain sesuai fungsi yang di harapkan.
Namun potret hutan lindung Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, kondisi hutan lindung di Indonesia baik kualitas maupun kuantitas mengalami penurunan sebagai akibat konflik lahan, penebangan liar dan lainnya. Apabila terjadi kerusakan pada hutan lindung, maka komponen-komponen pendukung hutan lindung akan terganggu, gangguan ini bervariasi tergantung tingkat kerusakan yang di timbulkan, mulai dari bencana tingkat lokal seperti tanah longsor yang berdampak sosial ekonomi kecil sampai bencana nasional dan global seperti yang sekarang sedang banyak di perbincangkan yaitu pemanasan global.
Permasalahan hutan lindung ini tidak lepas dari kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan sumber daya alam, khususnya pengelolaan hutan lindung. Walaupun berbagai perundangan seperti UU No. 41/1999, PP. 6/2007 yang sudah di revisi oleh PP 3/2008, Kepres 32/1990, dan PP 44/2004 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, kriteria, dan jenis kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan di hutan lindung, tetapi permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung masih terus berlangsung.
Pengembangan jasa lingkungan hutan lindung (PJLHL) dapat merupakan salah satu pilar Departemen Kehutanan dalam program Revitalisasi Kehutanan. Secara konseptual PJLHL dapat menjadi program andalan pemerintah untuk secara struktural dan dalam waktu relatif singkat menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Hanya memang dalam pengembangan jasa lingkungan, konsep ini akan lebih signifikan dampaknya kalau tidak hanya mengandalkan pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan saja tetapi juga pemantapan kawasan, serta di dukung oleh kebijakan yang tegas dan kelembagaan yang kuat. Hal ini diyakini mampu mengurangi kerusakan yang ditabur di hutan lindungi pada saat ini.
Dalam pelaksanaan PJHL, nilai ekonomi jasa hutan lindung belum sepenuhnya di perhitungkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung. Nilai yang di keluarkan oleh pengguna jasa hutan lindung masih jauh lebih kecil dari manfaat yang dirasakan dari keberadaan hutan lindung.
Tanpa kesepakatan bersama, masalah hutan akan sulit terselesaikan karena upaya yang diambil tidak didukung, atau bahkan diganjal, oleh pihak yang merasa kepentingannya tak terpenuhi. Karena hutan merupakan area yang berkaitan dengan banyak pihak, yang masing-masing saling mempengaruhi. Karena itu, untuk melestarikan hutan, jalan terbaik adalah membentuk suatu badan koordinasi yang mewakili semua pihak yang memiliki kepentingan dengan hutan terkait (stake holders), untuk mengambil keputusan yang tak mungkin bisa diambil atau diimplementasikan jika hanya ditetapkan oleh salah satu atau sebagian pihak.
Sumber : http://computerapplicationsatu.wordpress.com/2013/03/03/kondisi-hutan-lindung-di-indonesia/

No comments:
Post a Comment